Apa Itu Kartu Izin Tinggal Khusus di Jepang? Cara Mengajukan, Manfaat, dan Hal Penting【2026】

Sejak 14 Juni 2026, Jepang resmi menerapkan sistem Kartu Izin Tinggal Khusus (特定在留カード), yang memungkinkan fungsi kartu izin tinggal Jepang dan kartu My Number (マイナンバーカード) digabungkan dalam satu kartu.

Kartu izin tinggal Jepang juga sering disebut “Zairyu Card”, dari nama Jepangnya yaitu 在留カード.

Sederhananya, jika Anda bertanya “apakah Zairyu Card dan kartu My Number bisa digabung menjadi satu kartu?”, jawabannya adalah bisa. Kartu yang telah digabungkan tersebut disebut “Kartu Izin Tinggal Khusus”.

Setelah menerima Kartu Izin Tinggal Khusus, kartu yang sama dapat digunakan sebagai kartu izin tinggal sekaligus untuk menggunakan fungsi kartu My Number.

Sistem ini terutama berguna bagi orang yang memiliki kartu izin tinggal dan kartu My Number sekaligus, khususnya jika setelah memperpanjang izin tinggal masih harus melakukan prosedur tambahan untuk memperbarui informasi My Number.

Namun, kartu izin tinggal tidak otomatis berubah menjadi Kartu Izin Tinggal Khusus. Pengajuannya bersifat sukarela dan waktu serta tempat pengajuannya juga telah ditentukan.

Artikel ini menjelaskan siapa yang dapat mengajukan, cara mengajukan, manfaat, dan hal yang perlu diperhatikan berdasarkan informasi resmi Badan Layanan Imigrasi Jepang (出入国在留管理庁) hingga Agustus 2026.

Isi artikel

① Apa itu Kartu Izin Tinggal Khusus?

Kartu Izin Tinggal Khusus adalah kartu izin tinggal yang memiliki tambahan fungsi kartu My Number.

Sederhananya, kartu ini menggabungkan “kartu izin tinggal” dan “kartu My Number” menjadi satu kartu.

  • Dapat digunakan sebagai kartu izin tinggal
  • Dapat menggunakan fungsi kartu My Number
  • Setelah melakukan pendaftaran penggunaan asuransi kesehatan, dapat digunakan sebagai kartu asuransi kesehatan My Number (マイナ保険証)
  • Setelah menjalani prosedur yang diperlukan, dapat digunakan sebagai SIM atau Surat Izin Mengemudi My Number (マイナ免許証)

Untuk pemegang status Penduduk Tetap Khusus (特別永住者), terdapat sistem yang setara yaitu Sertifikat Penduduk Tetap Khusus Terintegrasi (特定特別永住者証明書).

② Siapa yang dapat mengajukan?

Orang yang dapat mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus adalah warga asing jangka menengah atau panjang yang tercatat dalam Registrasi Penduduk Dasar Jepang (住民基本台帳).

Sederhananya, kelompok utamanya adalah warga asing yang tinggal di Jepang untuk jangka menengah atau panjang, memiliki kartu izin tinggal, dan sudah terdaftar sebagai penduduk di Jepang.

Untuk pemegang status Penduduk Tetap Khusus, kartu yang diajukan bukan Kartu Izin Tinggal Khusus, melainkan “Sertifikat Penduduk Tetap Khusus Terintegrasi”.

③ Apakah wajib mengajukan?

Kartu Izin Tinggal Khusus tidak wajib dimiliki.

Sistem ini bersifat sukarela. Hanya orang yang menginginkannya yang perlu mengajukan.

Jika tidak mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus, tidak ada masalah. Anda tetap dapat memiliki kartu izin tinggal biasa dan kartu My Number secara terpisah.

Sejak 14 Juni 2026, jika Anda menjalani prosedur yang menyebabkan kartu izin tinggal baru diterbitkan tetapi tidak mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus, Anda akan menerima kartu izin tinggal biasa dengan model baru.

④ Kapan dan di mana dapat mengajukan?

Kartu Izin Tinggal Khusus bukan kartu yang dapat diajukan secara terpisah kapan saja.

Di kantor imigrasi daerah (地方出入国在留管理官署), Anda dapat mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus bersamaan dengan prosedur berikut:

  • Perpanjangan masa tinggal (在留期間更新許可申請)
  • Perubahan status izin tinggal (在留資格変更許可申請)
  • Permohonan izin tinggal permanen (永住許可申請)
  • Perpanjangan masa berlaku kartu izin tinggal (在留カード有効期間更新申請)
  • Pelaporan perubahan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan/wilayah
  • Permohonan penerbitan ulang karena kartu rusak atau alasan serupa
  • Permohonan penerbitan ulang karena pemegang sendiri ingin mengganti kartu

Selain itu, ketika mendaftarkan alamat setelah pertama kali masuk ke Jepang, mendaftarkan alamat terkait perubahan status izin tinggal, atau melaporkan perubahan alamat setelah pindah rumah, Anda juga dapat mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus di kantor pemerintah kota, distrik, kota kecil, atau desa (市区町村).

Jika alasannya hanya “ingin mengganti kartu izin tinggal sekarang menjadi Kartu Izin Tinggal Khusus”, Anda perlu pergi ke kantor imigrasi dan melakukan permohonan penerbitan ulang kartu izin tinggal karena keinginan untuk mengganti kartu (交換希望による在留カード再交付申請), sekaligus mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus.

Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, penerbitan Kartu Izin Tinggal Khusus biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari lebih lama dibandingkan kartu izin tinggal biasa.

⑤ Apa manfaat Kartu Izin Tinggal Khusus?

Manfaat yang paling mudah dipahami adalah Anda tidak perlu membawa kartu izin tinggal dan kartu My Number secara terpisah, karena fungsi keduanya dapat digunakan dalam satu kartu.

Selain itu, bagi pemegang kartu My Number biasa, setelah memperpanjang masa tinggal atau mengalami perubahan informasi izin tinggal, sebelumnya ada kondisi di mana harus pergi lagi ke kantor pemerintah daerah untuk memperbarui informasi pada kartu My Number.

Jika Kartu Izin Tinggal Khusus diajukan dan diterbitkan bersamaan dengan prosedur izin tinggal, informasi terbaru juga akan tercermin pada fungsi My Number. Karena itu, Anda tidak perlu pergi lagi ke kantor pemerintah daerah hanya untuk memperbarui informasi My Number.

Dengan kata lain, sistem ini dapat mengurangi proses seperti “pergi ke kantor imigrasi untuk mengurus izin tinggal, lalu pergi lagi ke balai kota atau kantor distrik untuk memperbarui My Number”.

⑥ Apakah ada biaya?

Ada atau tidaknya biaya tergantung pada jenis kartu izin tinggal yang saat ini dimiliki dan jenis prosedur yang dilakukan.

Misalnya, pengajuan Kartu Izin Tinggal Khusus bersamaan dengan prosedur yang memang membutuhkan penerbitan kartu baru dapat diperlakukan berbeda dari permohonan yang hanya dilakukan karena ingin mengganti kartu saat ini menjadi Kartu Izin Tinggal Khusus.

Khusus jika Anda hanya ingin mengganti kartu izin tinggal sekarang menjadi Kartu Izin Tinggal Khusus dan mengajukan penerbitan ulang berdasarkan keinginan sendiri, biaya dapat dikenakan.

Dalam beberapa kasus, mungkin juga terdapat biaya terkait fungsi My Number yang dikelola oleh Japan Agency for Local Authority Information Systems (地方公共団体情報システム機構/J-LIS).

Karena itu, sebelum mengajukan, periksa informasi biaya terbaru dari Badan Layanan Imigrasi Jepang sesuai dengan jenis prosedur yang akan dilakukan.

⑦ Apa bedanya dengan kartu izin tinggal generasi 2?

Kartu Izin Tinggal Khusus dan kartu izin tinggal generasi 2, yaitu kartu izin tinggal model baru (新様式の在留カード), bukan kartu yang sama.

  • Kartu izin tinggal generasi 2 = kartu izin tinggal biasa dengan model baru
  • Kartu Izin Tinggal Khusus = kartu izin tinggal yang digabung dengan fungsi My Number

Kartu izin tinggal generasi 2 biasa tidak memiliki fungsi My Number.

Jika ingin mengetahui perubahan pada kartu izin tinggal Jepang sejak Juni 2026, lihat Kartu Izin Tinggal Jepang Generasi 2: Apa yang Berubah Sejak Juni 2026?.

⑧ Apa yang perlu diperhatikan saat memperpanjang?

Ini merupakan salah satu hal penting bagi pengguna Kartu Izin Tinggal Khusus.

Meskipun Anda pernah menerima Kartu Izin Tinggal Khusus, ketika di kemudian hari melakukan perpanjangan masa tinggal, perubahan status izin tinggal, atau perpanjangan masa berlaku kartu, Kartu Izin Tinggal Khusus yang baru tidak otomatis diterbitkan.

Jika ingin terus menggunakan Kartu Izin Tinggal Khusus, Anda perlu mengajukannya lagi ketika melakukan prosedur yang sesuai berikutnya.

Jika tidak mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus, yang diterbitkan adalah kartu izin tinggal biasa.

Selain itu, bagi orang yang memiliki batas masa tinggal, jika melewati tanggal berakhir masa tinggal, fungsi My Number dan sertifikat elektronik (電子証明書) pada Kartu Izin Tinggal Khusus dapat menjadi tidak dapat digunakan.

Jika Anda sudah mengajukan perpanjangan masa tinggal tetapi hasilnya belum keluar sebelum tanggal berakhir masa tinggal saat ini, dalam beberapa kasus perlu pergi ke kantor pemerintah daerah untuk memperpanjang masa berlaku fungsi My Number. Hal ini perlu diperhatikan.

⑨ Apa yang harus dilakukan jika kartu hilang?

Jika Kartu Izin Tinggal Khusus hilang, Anda perlu menangani dua bagian sekaligus: fungsi My Number dan fungsi kartu izin tinggal.

Pertama, segera lakukan prosedur penghentian sementara fungsi My Number.

Setelah itu, laporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat dan pergi ke kantor imigrasi yang menangani wilayah tempat tinggal Anda untuk segera mengajukan penerbitan ulang kartu izin tinggal karena hilang.

Dalam kondisi ini, kartu yang pertama kali diterbitkan kembali adalah kartu izin tinggal biasa.

Jika setelah itu masih ingin menggunakan Kartu Izin Tinggal Khusus, Anda dapat mengajukan penerbitan ulang karena ingin mengganti kartu dan sekaligus mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus.

⑩ Hal lain yang perlu diperhatikan

Walaupun Kartu Izin Tinggal Khusus memiliki fungsi kartu My Number, secara hukum kartu ini tetap merupakan kartu izin tinggal.

Karena itu, seperti kartu izin tinggal biasa, warga asing jangka menengah dan panjang pada prinsipnya tetap wajib membawa Kartu Izin Tinggal Khusus setiap saat.

Setelah melakukan pendaftaran penggunaan asuransi kesehatan, Kartu Izin Tinggal Khusus dapat digunakan sebagai kartu asuransi kesehatan My Number.

Setelah menjalani prosedur terkait, kartu ini juga dapat digunakan sebagai SIM My Number.

Namun, jika sebelumnya Anda sudah menggunakan SIM My Number lalu mengganti ke Kartu Izin Tinggal Khusus, informasi SIM tidak otomatis dipindahkan ke kartu baru.

Jika ingin terus menggunakan Kartu Izin Tinggal Khusus sebagai SIM My Number, Anda perlu melakukan prosedur di pusat SIM atau instansi terkait agar informasi SIM direkam ke kartu tersebut.

Informasi izin tinggal yang tersimpan di IC chip Kartu Izin Tinggal Khusus juga dapat diperiksa menggunakan “Aplikasi Pembaca Kartu Izin Tinggal” (在留カード等読取アプリケーション) yang disediakan oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang.

Ringkasan

Kartu Izin Tinggal Khusus adalah sistem yang mulai diterapkan Jepang sejak 14 Juni 2026 dan memungkinkan fungsi kartu izin tinggal Jepang dan kartu My Number digabungkan dalam satu kartu.

Pengajuannya tidak wajib. Anda tetap dapat menggunakan kartu izin tinggal biasa dan kartu My Number secara terpisah.

Manfaat utama Kartu Izin Tinggal Khusus adalah dapat menggabungkan dua kartu menjadi satu dan mengurangi kebutuhan untuk pergi lagi ke kantor pemerintah daerah hanya untuk memperbarui informasi My Number setelah prosedur seperti perpanjangan masa tinggal.

Namun, kartu ini tidak dapat diajukan secara terpisah kapan saja. Pada prinsipnya, pengajuan dilakukan bersamaan dengan prosedur yang sesuai seperti perpanjangan masa tinggal, perubahan status izin tinggal, atau pendaftaran alamat.

Selain itu, meskipun sudah pernah memiliki Kartu Izin Tinggal Khusus, kartu baru tidak otomatis diterbitkan pada setiap perpanjangan berikutnya. Jika ingin terus menggunakannya, Anda perlu mengajukan Kartu Izin Tinggal Khusus lagi setiap kali menjalani prosedur yang sesuai.

Jika ingin mengetahui tentang kartu izin tinggal Jepang biasa dengan model baru, lihat halaman penjelasan kartu izin tinggal generasi 2.