Apa Itu Blacklist Kredit di Jepang?
Saat menggunakan kartu kredit di Jepang, ada orang yang khawatir:
“Apakah nama saya sudah masuk blacklist?”
“Kalau pernah terlambat bayar sekali, apakah saya tidak bisa membuat kartu kredit lagi?”
Namun, sebenarnya tidak ada daftar resmi bernama “blacklist” di Jepang.
Istilah “masuk blacklist” biasanya digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika informasi seperti keterlambatan pembayaran atau masalah pembayaran lainnya tercatat dalam sistem informasi kredit.
Informasi yang dapat tercatat antara lain:
- Pembayaran kartu kredit
- Pembayaran pinjaman
- Cicilan smartphone
- Riwayat pengajuan kartu kredit atau pinjaman
① Apa yang Dimaksud dengan “Blacklist” di Jepang?
Di Jepang, informasi mengenai kontrak dan pembayaran kartu kredit atau pinjaman disimpan oleh lembaga informasi kredit.
Beberapa lembaga utama adalah:
- CIC
- JICC
Perusahaan kartu kredit dan perusahaan pembiayaan dapat memeriksa informasi tersebut ketika melakukan penilaian pengajuan.
Karena itu, jika terdapat riwayat keterlambatan pembayaran dalam waktu lama, hal tersebut dapat memengaruhi pengajuan kartu kredit atau pinjaman berikutnya.
Namun, nama Anda tidak dimasukkan ke dalam sebuah daftar resmi yang disebut “blacklist”.
② Kalau Terlambat Bayar Beberapa Hari, Apakah Langsung Masuk Blacklist?
Terlambat beberapa hari tidak berarti informasi Anda langsung dicatat sebagai Ido Joho(異動情報), yaitu catatan khusus terkait keterlambatan atau masalah pembayaran tertentu di CIC.
CIC menyebut salah satu kondisi Ido Joho sebagai:
terlambat membayar selama 61 hari atau lebih, atau selama 3 bulan atau lebih sejak tanggal pembayaran yang seharusnya.
Jadi:
“Terlambat 1 hari = langsung masuk blacklist.”
tidak benar.
Namun, bukan berarti Anda boleh menunda pembayaran selama belum mencapai 61 hari.
Perusahaan kartu kredit tetap dapat mengelola riwayat pembayaran Anda dalam sistem internal mereka.
Jika terlambat membayar, sebaiknya selesaikan pembayaran secepat mungkin.
③ Apakah Cicilan Smartphone Juga Berhubungan dengan Informasi Kredit?
Biaya layanan telepon dan cicilan harga smartphone adalah dua hal yang berbeda.
Jika Anda membeli smartphone dengan cicilan, pembelian tersebut dapat diproses sebagai transaksi kredit dan informasinya dapat tercatat pada lembaga informasi kredit.
Karena itu, jika pembayaran cicilan perangkat smartphone terlambat dalam waktu lama, hal tersebut dapat memengaruhi pengajuan:
- Kartu kredit
- Pinjaman
- Cicilan perangkat lainnya
Jangan berpikir bahwa karena pembayarannya berkaitan dengan smartphone, maka tidak ada hubungannya dengan informasi kredit.
④ Apa yang Bisa Terpengaruh Jika Ada Masalah pada Informasi Kredit?
Informasi kredit merupakan salah satu hal yang dapat digunakan perusahaan ketika menilai pengajuan.
Karena itu, jika terdapat riwayat keterlambatan pembayaran yang serius, pengajuan berikut dapat terpengaruh:
- Kartu kredit
- Card loan
- Kredit mobil
- Cicilan smartphone
Namun:
“Ada catatan ini = pengajuan pasti ditolak.”
tidak selalu benar.
Keputusan akhir tetap ditentukan berdasarkan standar penilaian masing-masing perusahaan.
⑤ Kalau Pengajuan Ditolak, Apakah Boleh Langsung Mengajukan Kartu Lain?
Tidak disarankan mengajukan banyak kartu kredit dalam waktu yang sangat singkat.
Di CIC, informasi bahwa perusahaan kredit telah memeriksa informasi kredit Anda untuk suatu pengajuan disimpan selama:
6 bulan sejak tanggal pemeriksaan.
Di JICC, informasi terkait pengajuan juga disimpan hingga sekitar 6 bulan sejak tanggal pemeriksaan.
Hal penting yang perlu dipahami adalah:
Bukan hasil “pengajuan ditolak” yang tersimpan selama 6 bulan.
Yang tercatat adalah informasi bahwa:
“Pada waktu ini, Anda mengajukan ke perusahaan tertentu dan informasi kredit Anda diperiksa.”
Jika terdapat banyak pengajuan dalam waktu singkat, hal tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan perusahaan kartu kredit.
Karena itu, jika satu pengajuan ditolak, sebaiknya jangan langsung mengajukan ke banyak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya.
⑥ Berapa Lama Informasi Kredit Disimpan?
Lama penyimpanan tergantung jenis informasi.
Sebagai contoh, di CIC:
- Informasi pengajuan:6 bulan sejak tanggal pemeriksaan
- Informasi kredit:selama kontrak berlangsung dan hingga 5 tahun setelah kontrak berakhir
Jadi:
“Kalau sudah masuk blacklist, catatannya tidak akan pernah hilang.”
tidak benar.
Namun, jika informasi yang tercatat memang benar, Anda tidak dapat meminta informasi tersebut dihapus hanya karena ingin menghapusnya.
Informasi akan dihapus setelah masa penyimpanannya berakhir sesuai ketentuan.
⑦ Cara Memeriksa Informasi Kredit Anda Sendiri
Jika Anda khawatir dan ingin tahu:
“Apa sebenarnya yang tercatat atas nama saya?”
Anda dapat meminta pengungkapan informasi kredit milik Anda sendiri.
Lembaga yang dapat diperiksa antara lain:
- CIC
- JICC
Dengan meminta informasi tersebut, Anda dapat memeriksa hal-hal seperti:
- Kontrak kredit yang terdaftar
- Riwayat pembayaran
- Informasi pengajuan
- Ada atau tidaknya catatan keterlambatan tertentu
Jika pengajuan kartu kredit berkali-kali ditolak atau Anda khawatir dengan riwayat pembayaran lama, lebih baik memeriksa informasi kredit terlebih dahulu daripada terus mencoba mengajukan kartu baru berdasarkan dugaan.
⑧ Berbeda dengan SLIK OJK di Indonesia
Orang Indonesia mungkin sudah mengenal SLIK OJK yang digunakan dalam sistem informasi kredit di Indonesia.
CIC dan JICC di Jepang adalah sistem Jepang yang berbeda dari SLIK OJK.
Selain itu, OJK sendiri juga menjelaskan bahwa SLIK bukan sebuah “blacklist” dalam arti daftar hitam sederhana.
Jadi, baik di Jepang maupun Indonesia, istilah “blacklist” sebaiknya dipahami sebagai istilah umum, bukan nama resmi sebuah daftar.
Yang sebenarnya dikelola adalah informasi kontrak dan riwayat pembayaran.
⑨ Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Membayar?
Jika terlambat membayar, hal paling penting adalah jangan membiarkannya.
Periksa petunjuk dari perusahaan kartu kredit atau perusahaan pembiayaan dan lakukan pembayaran secepat mungkin.
Anda juga tidak perlu langsung berpikir:
“Saya terlambat beberapa hari, berarti sudah masuk blacklist.”
Namun, jangan juga berpikir:
“Selama belum 61 hari, tidak masalah.”
Keterlambatan berulang dapat memengaruhi hubungan Anda dengan perusahaan kartu kredit dan kemungkinan penilaian pengajuan berikutnya.
Karena itu, jika ada keterlambatan, selesaikan secepat mungkin dan hindari mengulanginya.
Kesimpulan
“Blacklist” yang sering dibicarakan di Jepang bukanlah daftar resmi berisi nama orang.
Istilah tersebut biasanya digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika informasi mengenai kontrak dan pembayaran kartu kredit, pinjaman, atau cicilan smartphone memiliki catatan keterlambatan atau masalah lainnya.
Hal penting yang perlu diingat:
- Terlambat beberapa hari tidak otomatis menjadi Ido Joho(異動情報)
- CIC menggunakan keterlambatan 61 hari atau lebih, atau 3 bulan atau lebih sebagai salah satu kondisi Ido Joho
- Cicilan smartphone juga dapat berkaitan dengan informasi kredit
- Informasi pengajuan tersimpan selama sekitar 6 bulan
- Bukan hasil “pengajuan ditolak” yang tersimpan selama 6 bulan
- Anda dapat memeriksa informasi kredit sendiri melalui CIC atau JICC
Jika pembayaran terlambat, jangan dibiarkan. Selesaikan secepat mungkin.
Dan jika satu pengajuan kartu kredit ditolak, sebaiknya jangan langsung mengajukan banyak kartu dalam waktu singkat.
Jika perlu, periksa dulu informasi kredit Anda sendiri sebelum mempertimbangkan pengajuan berikutnya.
Referensi:
CIC(指定信用情報機関)
JICC(日本信用情報機構)
